Denpasar (Lokapalanews.com) – Guna mengantisipasi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Bali 2024, Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Bali menggelar Deklarasi Pemilu Damai di Denpasar. Dalam deklarasi itu, FKPEN Bali berkomitmen membantu pihak keamanan dan berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam Pilkada Bali 2024.
Ketua Umum Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara Provinsi Bali (FKPEN) Prof. Dr. Ir. Gede Suyatna, Sabtu (12/10) mengatakan, FKPEN Bali yang merupakan gabungan dari beberapa paguyuban yaitu Ikawangi Dewata Bali, Ikemal Bali, Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya Bali, dan Ikatan Keluarga Minang Saiyo ini menggelar deklarasi karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali resmi meluncurkan pemetaan kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
“Forum ini sudah kami deklarasikan pada 25 September lalu, dan kami siap bekerja membantu aparat dalam menjaga situasi kondusif,” ujarnya.
Dikatakan ada 13 indikator kerawanan yang disampikan Bawaslu yang harus diantisipasi, agar tidak ada gesekan antar calon pendukung dari masing-masing Paslon yang berdampak terhadap terganggunya situasi keamanan di wilayah Bali.
“Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dirilis Bawaslu Bali, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu, terdapat 13 indikator kerawanan yang memiliki potensi terjadi pada Pilkada 2024 di Provinsi Bali,” ungkapnya.
Ke-13 indikator kerawanan tersebut yakni pertama, adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Ke dua, penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP. Ke tiga, adanya perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Ke empat, adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari pemerintah lokal atau tokoh masyarakat. Ke lima, adanya catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara. Ke enam, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu. Ke tujuh, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses. Ke delapan, adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan. Ke sembilan, adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Ke sepuluh, keterlambatan logistik pemungutan suara. Ke sebelas, adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/pilkada. Ke dua belas, adanya pemungutan suara ulang dan ke tiga belas adalah perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan. *R244