Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah proaktif dalam memerangi ancaman judi online yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia.
Sebuah kampanye literasi berskala nasional bertajuk #JudiPastiRugi diluncurkan dengan target menjangkau 30 kota di seluruh penjuru negeri.
Inisiatif ini diwujudkan melalui kendaraan edukasi bergerak yang akan menyambangi berbagai komunitas dan wilayah yang minim akses informasi digital.
Kolaborasi apik terjalin antara Komdigi dan GoTo dalam mengimplementasikan kampanye yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya dan dampak negatif judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, terutama yang belum sepenuhnya terhubung dengan informasi digital.
Mobil edukasi yang didesain khusus ini akan menjadi pusat informasi bergerak, menyajikan data, fakta, dan kisah nyata mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh praktik haram ini.
Kisah-kisah inspiratif dari para korban yang berhasil bangkit dari keterpurukan akibat judi online juga akan dibagikan sebagai bagian dari upaya penyadaran kolektif.
Data Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan potensi kerugian ekonomi akibat judi online dapat mencapai angka fantastis, yakni Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025.
Alexander Sabar dengan tegas menyatakan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap produktivitas bangsa, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda.
Komdigi mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, akademisi, hingga media massa, untuk bersinergi dalam memperkuat literasi digital dan memberantas judi online.
Kampanye #JudiPastiRugi yang telah bergulir sejak Maret 2025 ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memerangi judi online.
Selain kampanye edukasi, Komdigi juga secara aktif melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online, dengan catatan 1,3 juta konten telah ditindak sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. *R102