Surabaya (Lokapalanews.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memperkuat produk hukum untuk mendukung implementasi kebijakan prioritas berbasis ekonomi biru. KKP juga memastikan penguatan kerangka regulasi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat dan stakeholder kelautan dan perikanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan sektor kelautan dan perikanan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan dukungan kerangka hukum yang memadai untuk mempertegas arah kebijakan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru.
“Kami berharap adanya masukan, tanggapan, dan rumusan yang ideal dari para stakeholders KKP terhadap dukungan hukum yang tepat dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sekjen KKP, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam kegiatan forum hukum bertema ‘Dukungan Hukum dalam Mewujudkan Kebijakan Pengelolaan Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas 2045’ di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2).
Hal senada juga diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2008 yang menjadi narasumber dalam acara Forum Hukum 2024 mengatakan. Jimly menyampaikan bahwa dukungan hukum KKP terhadap kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru harus terus diperkuat untuk menopang efektifitas kebijakan menuju ekonomi secara berkelanjutan.
“Produk hukum baik itu regulasi, administrasi, kontrak, putusan pengadilan, konvensi internasional,dan aturan kebijakan harus terpadu, harmonis, dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Semua itu harus diperkuat untuk mendukung kebijakan ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta yang juga menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tantangan sektor kelautan dan perikanan adalah tumpang tindih beberapa kebijakan. Febry menyampaikan bahwa upaya perbaikan kebijakan akan terus dilakukan melalui sinergi dengan berbagai stakeholder terkait.
“Tim KSP dan KKP akan duduk bersama mengatasi permasalahan-permasalah sektor kelautan dan perikanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhiana Puspitawati menegaskan bahwa masalah kelautan itu tidak bisa di atasi oleh satu kementerian saja. Ada berbagai ketentuan yang perlu menjadi rujukan salah satunya Konvensi Internasional Hukum Laut 1982 atau dikenal sebagai United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982 dan berbagai konvensi internasional lainnya.
“Hukum internasional bukan hanya konvensi tapi ada hukum kebiasaan, dan putusan pengadilan internasional, semua ini akan efektif apabila dilaksanakan secara kooperatif dan didasari atas kemauan negara. KKP saya lihat sangat cepat adopsi hukum internasional,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KKP melaksanakan Forum Hukum yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa (20/2). Kegiatan yang dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder kelautan dan perikanan dan para ahli hukum. Kegiatan ini sendiri merupakan upaya untuk mensinergikan dukungan hukum dalam mewujudkan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. *